TATA KELOLA PERUSAHAAN

TATA KELOLA PERUSAHAAN


Kode Etik


BJM memiliki komitmen yang tinggi terhadap kode etik yang mengatur perilaku korporasi dan individu.

Kode etik Perseroan berpegang pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan UU No. 10 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik.  Kode Etik Perseroan bertujuan untuk mengembangkan perilaku yang baik sesuai dengan standar etika bagi Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan.

KOMITE AUDIT

Untuk menunjang kelancaran kegiatan pengawasan, Dewan Komisaris membentuk Komite Audit. Komite Audit bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap proses pelaporan keuangan Perseroan, melakukan monitoring, dan mengevaluasi proses pelaksanaan audit oleh auditor eksternal.

Selain itu, Komite Audit juga bertugas untuk menelaah informasi keuangan yang akan dilaporkan Perseroan, menelaah ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan, melaporkan kepada Komisaris terhadap risiko Perseroan dan cara mengantisipasinya, serta menjaga kerahasiaan dokumen yang berisi informasi atau data Perseroan.




Tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara lain meliputi:

  • Evaluasi dan penelaahan berkala atas kinerja operasional dan informasi keuangan Perseroan, dan ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan langsung dengan kegiatan Perseroan.
  • Evaluasi terhadap independensi dan objetivitas External Auditor serta meyakinkan bahwa penyajian Laporan Keuangan Perseroan telah sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.
  • Evaluasi dan kajian terhadap rencana, program dan  hasil kerja satuan pengawas intern agar lebih efektif untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan situasi dan kondisi Perseroan.
  • Memberikan masukan kepada Direksi atas efektivitas pelaksanaan operasional Perseroan.

Susunan Komite Audit


Ketua Komite Audit/Komisaris Independen
Dr. Bambang Hariadi, M.Ec., Ak.


Anggota Komite Audit
Rahmat Zuhdi, S.E., MSA., Ak


Anggota Komite Audit
Isomuddin, S.E.

Sistem Pelaporan Pelanggaran


Sistem pelaporan apabila terjadinya pelanggaran senantiasa diusahakan menggunakan filosofi “stick and carrots” atau “pujian dan sanksi” dan disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran. Untuk menekan terjadinya pelanggaran, Perseroan selalu mengutamakan pembinaan dan menghindari kemungkinan timbulnya fitnah yang akan mengganggu iklim kerja sama dalam Perseroan.

Tujuan pelaporan, sanksi dan pujian merupakan wewenang langsung kepada dan dari Direktur yang membawahinya.

x
© Copyright © 2016, PT. Betonjaya Manunggal, Tbk. All Rights
Back to Top