MEDIA

MEDIA

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (14 Juli 2022)

July, 13 2022

PEMBERITAHUAN HASIL RUPS (14 Juli 2022)

PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
Jl. Raya Krikilan No. 434 Km28 Driyorejo, Gresik

 
PEMBERITAHUAN HASIL RUPS-TAHUNAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

 

Rapat Umum Pemegang Saham-Tahunan (RUPS) PT. Betonjaya Manunggal Tbk. (Perseroan) telah diadakan pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 bertempat di tempat Pertemuan PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk. (Perusahaan afiliasi) Jl. Margomulyo No. 29A, Surabaya, pada pukul 11:20 s/d 12:02 WIB, dengan mata acara  RUPS sesuai dengan yang tercantum didalam Panggilan RUPS tanggal 17 Juni 2022 RUPS dihadiri oleh 1-satu anggota Direksi dan 2-dua/seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dan 644.096.700 saham dengan hak suara yang sah atau 89,45% dari seluruh saham Perseroan yaitu 720.000.000 saham;

Pemimpin RUPS memberikan kesempatan kepada peserta RUPS untuk bertanya, memberikan kesempatan pendapat setuju/tidak setuju dan abstain sebelum pengambilan keputusan untuk setiap mata acara RUPS.

Mekanisme pengambilan keputusan RUPS dengan cara:
-    Musyawarah dan mufakat untuk pemegang saham yang hadir secara fisik dalam RUPS, dan/atau;
-    Melalui system yang disediakan oleh penyedia e-RUPS (KSEI).

Seluruh peserta RUPS-Tahunan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:

  1. RUPS memutuskan dengan suara bulat untuk menyetujui, menerima dan mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan publik HADORI SUGIARTO ADI & REKAN degan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
    Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tahunan untuk tahun buku 2021 oleh RUPS, RUPS juga telah memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (aquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah di jalankan selama tahun buku 2021, sejauh tindakan-tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tersebut.
  2. RUPS memutuskan dengan suara bulat untuk menyetujui memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dan menentukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2022, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
    a. Memberikan kecukupan waktu bagi Dewan Komisaris untuk memilih dan/atau menentukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2022 ;
    b. Kreteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan di tunjuk Dewan Komisaris harus telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  3. RUPS dengan suara bulat memutuskan untuk memberikan persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris Perseroan selama tahun 2022 dengan total gaji/honorarium setinggi-tingginya sebesar 20% dari gaji dan tunjangan Direksi dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan.
  4. RUPS memutuskan dengan suara bulat memberikan Persetujuan Perubahan Pasal-3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1.    Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang Industri Penggilingan Baja disebut juga Steel Rolling (dengan kode KBLI 24102).
    2.    Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1.    Kegiatan Usaha Utama:
a.    Menjalankan usaha Industri Penggilingan Baja yang disebut juga Steel Rolling.
b.    Melakukan diversifikasi produk didalam lingkup industri Penggilingan Baja (steel rolling).
c.    Menjalankan usaha dibidang perdagangan besar tidak terbatas pada dan juga yang meliputi perdagangan hasil industri tersebut, memasarkan dan menjual hasil tambahan dari hasil produksi usaha industri tersebut baik didalam maupun di luar negeri.

2.    Kegiatan Usaha Penunjang
a.    Mengimpor/melakukan pembelian bahan baku, bahan pembantu tambahan, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan, suku cadang dan lain-lain peralatan.
b.    Melakukan pembelian dan/atau menyewa tanah dan/atau gudang yang akan dipakai sebagai tempat penyimpanan barang-barang Perseroan dan hal-hal yang menunjang kegiatan usaha utama.
c.    Menjalankan usaha pengangkutan dan usaha-usaha lain sehubungan dengan maksud dan tujuan serta segala sesuatu yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan.

3.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan tersebut diatas dan menyatakan keputusan ini dalam sebuah akta tersendiri dihadapan notaris, melaporkan dan/atau memberitahukan serta mendaftarkan hasil keputusan rapat ini kepada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi-instansi terkait lainnya serta melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan keputusan Rapat ini dengan sebagimana mestinya.

Dengan penjelasan pemungutan suara untuk setiap agenda RUPS adalah sebagai berikut:

Mata Acara Total suara hadir Setuju Minimum kuorum kehadiran (saham) Tidak setuju Abstain
Agenda ke-1 644.096.700 100% setuju 360.000.001 0 0
Agenda ke-2 644.096.700 100% setuju 360.000.001 0 0
Agenda ke-3 644.096.700 100% setuju 360.000.001 0 0
Agenda ke-4 644.096.700 100% setuju 360.000.001 0 0


Gresik, 30th July 2021
PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
DIRECTORS



KEMBALI
x
© Copyright © 2016, PT. Betonjaya Manunggal, Tbk. All Rights
Back to Top