MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (21 Mei 2024)

May, 21 2024

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (21 Mei 2024)

PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
Jl. Raya Krikilan No. 434 Km28 Driyorejo, Gresik

 

UNDANGAN/PANGGILAN  
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

Pemegang saham PT. Betonjaya Manunggal Tbk. (perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri  Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal 
: Rabu, 12 Juni 2024
Jam               : 11:00 WIB  s.d selesai. 
Tempat          : Tempat Pertemuan/Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
(perusahaan afiliasi)
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya

Agenda RUPS-Tahunan adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2023.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024.
  3. Persetujuan  besarnya gaji/honorarium Dewan Komisaris selama tahun 2024, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji  dan tunjangan Direksi.
  4. Menghentikan dengan hormat dari jabatannya kepada seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan melakukan pengangkatan kembali untuk masa jabatan 5 tahun dari setelah keputusan RUPS Tahunan.

Dengan Penjelasan Mata Acara  RUPS sebagai berikut:

Mata Acara-1
Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum didalam Laporan tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan tahunan untuk tahun buku 2023 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan didalam RUPS, sebagaimana diamanahkan didalam Anggaran Dasar Perseroan 9 ayat 4-5 dan pasal 21 ayat-5.

Mata Acara-2
Sebagaimana diatur didalam POJK nomor 10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan di dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, yang disertai dengan penjelasan mengenai :
  1. Alasan pendelegasian kewenangan; dan
  2. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

Mata Acara-3
Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-18 ayat-8 bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS serta pasal-15 ayat-14 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Mata Acara-4
Untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik pasal 3.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 pukul 16:15 WIB.
  3. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada penerima kuasa independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB.
  4. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektip KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
  5. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    2. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir maksimal 30 menit sebelum RUPS dimulai.
  6. Laporan tahunan tahun 2023 atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat diakses melalui situs WEB Perseroan (www.bjm.co.id).



Gresik, 21 Mei 2024
PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
DIREKSI



KEMBALI
x
© Copyright © 2016, PT. Betonjaya Manunggal, Tbk. All Rights
Back to Top