MEDIA

MEDIA

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (22 Mei 2023)

May, 23 2023

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (22 Mei 2023)

PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
Jl. Raya Krikilan No. 434 Km28 Driyorejo, Gresik

 

PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 

Pemegang saham PT. Betonjaya Manunggal Tbk. (perseroan) dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) yang akan diadakan pada:

Hari/tanggal 
: Selasa, 13 Juni 2023
Jam               : 10:30 WIB  s.d selesai.
Tempat          : Ruang Pertemuan/Aula PT. Gunawan Dianjaya Steel Tbk
    Jl. Margomulyo No. 29A, Tambak Sarioso, Asemrowo
Surabaya

Agenda RUPS-Tahunan adalah sebagai berikut:
  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku 2022.
  2. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
  3. Persetujuan besarnya gaji/honorarium Dewan komisaris selama tahun 2023, dan memberikan kuasa kepada Dewan komisaris untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan Direksi.
  4. Pembahasan usulan penggunaan laba bersih tahun buku 2022.

Dengan Penjelasan Mata Acara  RUPS sebagai berikut:

Mata Acara-1
Dalam acara ini disampaikan laporan Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keuangan dan jalannya Perseroan sebagaimana tercantum didalam Laporan tahunan Perseroan dan Laporan Keuangan tahunan untuk tahun buku 2022 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik, untuk mendapatkan persetujuan dan pengesahan didalam RUPS, sebagaimana diamanahkan didalam Anggaran Dasar Perseroan pasal 9 ayat 4-5 dan pasal 21 ayat-5.

Mata Acara-2
Sebagaimana diatur didalam POJK nomor 10/POJK.04/2017, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan di dalam RUPS dan RUPS juga dapat mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, yang disertai dengan penjelasan mengenai:
  1. Alasan pendelegasian kewenangan; dan
  2. Kriteria atau batasan akuntan publik yang dapat ditunjuk.

Mata Acara-3
Untuk memenuhi Anggaran Dasar Perseroan pasal-18 ayat-8 bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan tunjangan yang besarnya ditentukan oleh RUPS serta pasal-15 ayat-14 dan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal-96, bahwa besarnya gaji dan tunjangan anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS, dan kewenangan RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.

Mata Acara-4
Untuk memenuhi usulan/permohonan pemegang saham yang memiliki lebih dari 1/20 saham dari seluruh saham Perseroan.

Catatan:
  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham dan iklan/panggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Yang berhak hadir dalam rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 pukul 16:15 WIB.
  3. Pemegang  saham  yang  berhalangan  hadir secara fisik dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam rapat, dan pemegang saham yang tidak dapat hadir secara fisik dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses melalui eASY.KSEI kepada penerima kuasa independen yang telah disediakan oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan (PT. BSR Indonesia) dan menyampaikan pilihan suaranya paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS pada pukul 12:00 WIB. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi pandemi covid-19 dengan ini Perseroan menyarankan kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa dan suaranya secara elektronik (e-Proxy).
  4. Pemegang saham yang sahamnya ditempatkan dalam penitipan kolektip KSEI agar menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) saat memasuki ruang rapat.
  5. Pemegang saham dan/atau kuasanya yang akan menghadiri rapat secara fisik, dimohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
    1. Menyerahkan fotocopy KTP dan memperlihatkan KTP asli atau tanda pengenal lainnya yang masih berlaku (khusus untuk pemegang saham Badan Hukum disertai bukti kewenangan mewakili Badan Hukum) sebelum memasuki ruang rapat.
    2. Menggunakan masker, tidak berjabat tangan dan menjaga jarak dengan peserta rapat lainnya.
    3. Untuk ketertiban rapat diharapkan para pemegang saham atau kuasanya yang akan hadir telah mengisi daftar hadir maksimal 30 menit sebelum RUPS dimulai.
  6. Laporan tahunan tahun 2022 atau materi rapat tersedia di kantor perseroan dan dapat diperoleh atas permintaan tertulis dari pemegang saham sejak hari ini atau dapat diakses melalui situs WEB Perseroan (www.bjm.co.id).



Gresik, 22 Mei 2023
PT. BETONJAYA MANUNGGAL TBK.
DIREKSI



KEMBALI
x
© Copyright © 2016, PT. Betonjaya Manunggal, Tbk. All Rights
Back to Top